Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Organisasi dan Tatalaksana dan Umum mempunyai tugas melakukan pelayanan dan penataan administrasi kelembagaan, kebijakan, ketatalaksanaan dan akuntabilitas kinerja organisasi serta katatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan. (2) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pembinaan dan pelayanan administrasi kepegawaian.
Koreksi Anda