Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Administrasi Akademik mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi pendidikan, kemahasiswaan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta pembinaan alumni.
(2) Subbagian Administrasi Umum mempunyai tugas melakukan urusan pelayanan administrasi perencanaan, keuangan dan barang milik negara, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, ketatausahaan dan rumah tangga serta umum dan perlengkapan.
Koreksi Anda
