Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana tersebut dalam Pasal 38 terdiri atas sejumlah tenaga dosen dan/atau tenaga ahli yang dipimpin oleh seorang Kepala dan terbagi dalam berbagai kelompok bidang pengabdian kepada masyarakat dibidang Syariah, Tarbiyah dan Adab serta Ushuludin dan Dakwah.
Koreksi Anda
