Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pelayanan dan pengembangan kepustakaan, mengadakan kerjasama antar perpustakaan, mengendalikan, mengevaluasi, dan menyusun laporan kepustakaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 61 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Pasal.id