Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi pendidikan, kemahasiswaan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta administrasi pembinaan alumni.
Koreksi Anda