Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi pendidikan, kemahasiswaan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta administrasi pembinaan alumni.
Koreksi Anda
