Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Bagian Kerjasama dan Publikasi mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. pelayanan kerjasama antar lembaga perguruan tinggi;
b. pelaksanaan program penerbitan, dan publikasi karya ilmiah; dan
c. pelaksanaan dan pengembangan sistem informasi.
Koreksi Anda
