Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Bagian Kerjasama dan Publikasi mempunyai fungsi sebagai berikut : a. pelayanan kerjasama antar lembaga perguruan tinggi; b. pelaksanaan program penerbitan, dan publikasi karya ilmiah; dan c. pelaksanaan dan pengembangan sistem informasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 57 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Pasal.id