Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha lembaga penelitian mempunyai tugas melakukan urusan administrasi organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, perlengkapan serta kerumahtanggaan.
Koreksi Anda
