Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha lembaga penelitian mempunyai tugas melakukan urusan administrasi organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, perlengkapan serta kerumahtanggaan.
Koreksi Anda