Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi organisasi dan tatalaksana,
kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, perlengkapan serta kerumahtanggaan.
Koreksi Anda
