Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh oleh 3 (tiga) orang pembantu rektor yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Pembantu Rektor terdiri dari : a. Pembantu Rektor bidang Akademik mempunyai tugas membantu dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta kerjasama. b. Pembantu Rektor bidang Administrasi Umum mempunyai tugas membantu dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang keuangan, hukum, dan administrasi umum. c. Pembantu Rektor bidang Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu dalam memimpin pelaksanaan di bidang pembinaan dan pelayanan kesejahteraan mahasiswa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Pasal.id