Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
Bagian Organisasi dan Tatalaksana, Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang administrasi, organisasi dan tatalaksana, hukum, kepegawaian serta perlengkapan ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
Koreksi Anda
