Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Bahasa dan Budaya adalah unit pelaksana teknis di bidang pengembangan kemampuan bahasa dan budaya bagi dosen dan mahasiswa yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor. (2) Pembinaan pusat bahasa dan budaya, dilaksanakan oleh Pembantu Rektor bidang Akademik. (3) Pusat Bahasa dan Budaya dipimpin oleh seorang Kepala dari seorang dosen yang memiliki keahlian. (4) Kepala Pusat Bahasa dan Budaya diangkat dan diberhentikan oleh Rektor dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 63 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Pasal.id