Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, fakultas mempunyai fungsi sebagai berikut: a. perumusan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelaksanaan tugas fakultas; b. pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang tugas fakultas; c. pembinaan sivitas akademika dan kerjasama dengan institut dan/atau lembaga-lembaga lain; dan d. pelaksanaan administrasi dan tata usaha fakultas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Pasal.id