Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, fakultas mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. perumusan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelaksanaan tugas fakultas;
b. pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang tugas fakultas;
c. pembinaan sivitas akademika dan kerjasama dengan institut dan/atau lembaga-lembaga lain; dan
d. pelaksanaan administrasi dan tata usaha fakultas.
Koreksi Anda
