Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dan kerjasama dengan lembaga-lembaga lain.
Koreksi Anda
