Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dan kerjasama dengan lembaga-lembaga lain.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Pasal.id