Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dosen adalah tenaga pengajar dilingkungan fakultas yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Dekan. (2) Dosen terdiri atas : a. Dosen biasa; b. Dosen luar biasa; c. Dosen tamu. (3) Jenis dan jenjang kepangkatan dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Pasal.id