Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
(1) Dosen adalah tenaga pengajar dilingkungan fakultas yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Dekan.
(2) Dosen terdiri atas :
a. Dosen biasa;
b. Dosen luar biasa;
c. Dosen tamu.
(3) Jenis dan jenjang kepangkatan dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
