Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
Rektor mempunyai tugas memimpin institut dalam menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa dan melaksanakan pembinaan administrasi serta penyelenggaraan hubungan dengan lingkungan.
Koreksi Anda
