Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Bagian Perencanaan,Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. penyusunan program dan rencana kerja;
b. pelaksanaan dan pertanggungjawaban serta verifikasi anggaran;
c. pelaksanaan pengelolaan administrasi perlengkapan dan barang milik negara; dan
d. penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan serta laporan kegiatan.
Koreksi Anda
