Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Bagian Perencanaan,Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai fungsi sebagai berikut : a. penyusunan program dan rencana kerja; b. pelaksanaan dan pertanggungjawaban serta verifikasi anggaran; c. pelaksanaan pengelolaan administrasi perlengkapan dan barang milik negara; dan d. penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan serta laporan kegiatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 45 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Pasal.id