Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Registrasi mempunyai tugas melakukan registrasi dan her- registrasi, pencatatan kemajuan belajar dan pencatatan evaluasi hasil belajar mahasiswa. (2) Subbagian Administrasi Pendidikan dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan administrasi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta administrasi pembinaan kemahasiswaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 55 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Pasal.id