Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kerjasama mempunyai tugas melakukan pelayanan kerjasama dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam dan luar negeri.
(2) Subbagian Publikasi dan Sistem Informasi mempunyai tugas pelayanan dan pengembangan program publikasi dan penerbitan karya ilmiah serta sistem informasi.
Koreksi Anda
