Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kerjasama mempunyai tugas melakukan pelayanan kerjasama dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam dan luar negeri. (2) Subbagian Publikasi dan Sistem Informasi mempunyai tugas pelayanan dan pengembangan program publikasi dan penerbitan karya ilmiah serta sistem informasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 59 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Pasal.id