Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
(1) Lembaga penelitian adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi IAIN Ambon di bidang penelitian berada di bawah Rektor.
(2) Lembaga penelitian dipimpin oleh seorang ketua dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
Koreksi Anda
