Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga penelitian adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi IAIN Ambon di bidang penelitian berada di bawah Rektor. (2) Lembaga penelitian dipimpin oleh seorang ketua dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
Koreksi Anda