Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
Pusat Penelitian mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau dan menilai kegiatan penelitian.
Koreksi Anda
