Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
Pusat Bahasa dan Budaya mempunyai tugas melaksanakan program pengembangan bahasa dan budaya intelektual bagi dosen dan mahasiswa.
Koreksi Anda
