Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Bahasa dan Budaya mempunyai tugas melaksanakan program pengembangan bahasa dan budaya intelektual bagi dosen dan mahasiswa.
Koreksi Anda