Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
a. Ketua;
b. Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat;
c. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
