Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan IAIN Ambon dapat diangkat kelompok-kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan dan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang jumlahnya disesuaikan dengan analisis beban kerja. (3) Masing-masing kelompok jabatan fungsional dipimpin oleh seorang pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 66 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Pasal.id