Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan IAIN Ambon dapat diangkat kelompok-kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan dan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang jumlahnya disesuaikan dengan analisis beban kerja.
(3) Masing-masing kelompok jabatan fungsional dipimpin oleh seorang pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Rektor.
Koreksi Anda
