Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi/satuan kerja di lingkungan IAIN Ambon melaksanakan pengawasan melekat, penilaian kinerja, dan menyampaikan laporan akuntabilitas hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan masing- masing secara berjenjang dan berkala, sesuai dengan peraturan perundangan- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 68 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Pasal.id