Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi/satuan kerja di lingkungan IAIN Ambon melaksanakan pengawasan melekat, penilaian kinerja, dan menyampaikan laporan akuntabilitas hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan masing- masing secara berjenjang dan berkala, sesuai dengan peraturan perundangan- undangan.
Koreksi Anda
