Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi IAIN Ambon di bidang pengabdian kepada masyarakat yang berada di bawah Rektor.
(2) Lembaga pengabdian kepada masyarakat dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
Koreksi Anda
