Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi IAIN Ambon di bidang pengabdian kepada masyarakat yang berada di bawah Rektor. (2) Lembaga pengabdian kepada masyarakat dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Pasal.id