Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 Bagian Organisasi dan Tatalaksana, Kepegawaian dan Umum mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. penataan kelembagaan, kebijakan, ketatalaksanaan, hukum dan penyusunan akuntabilitas kinerja organisasi;
b. pembinaan dan pelayanan administrasi kepegawaian;
c. pelaksanaan tata persuratan dan kearsipan;
d. pelaksanaan administrasi kerumahtanggaan; dan
e. pelaksanaan administrasi perlengkapan.
Koreksi Anda
