Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 Bagian Organisasi dan Tatalaksana, Kepegawaian dan Umum mempunyai fungsi sebagai berikut : a. penataan kelembagaan, kebijakan, ketatalaksanaan, hukum dan penyusunan akuntabilitas kinerja organisasi; b. pembinaan dan pelayanan administrasi kepegawaian; c. pelaksanaan tata persuratan dan kearsipan; d. pelaksanaan administrasi kerumahtanggaan; dan e. pelaksanaan administrasi perlengkapan.
Koreksi Anda