Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
(1) Biro Administrasi Umum, Akademik dan Kemahasiswaan adalah unsur pembantu pimpinan di bidang administrasi umum, akademik dan kemahasiswaan yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
(2) Biro Administrasi Umum, Akademik dan Kemahasiswaan dipimpin oleh seorang Kepala.
(3) Biro Administrasi Umum, Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, pembinaan dan pelayanan administrasi organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, hukum, kehumasan dan sistem informasi, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, penyusunan administrasi akademik dan kemahasiswaan serta kerjasama, di lingkungan IAIN Ambon.
Koreksi Anda
