Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biro Administrasi Umum, Akademik dan Kemahasiswaan adalah unsur pembantu pimpinan di bidang administrasi umum, akademik dan kemahasiswaan yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor. (2) Biro Administrasi Umum, Akademik dan Kemahasiswaan dipimpin oleh seorang Kepala. (3) Biro Administrasi Umum, Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, pembinaan dan pelayanan administrasi organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, hukum, kehumasan dan sistem informasi, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, penyusunan administrasi akademik dan kemahasiswaan serta kerjasama, di lingkungan IAIN Ambon.
Koreksi Anda