Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan ini, Keputusan Menteri Agama Republik INDONESIA Nomor 284 Tahun 1997 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja STAIN Ambon dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
