Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
Pusat Penelitian sebagaimana tersebut dalam Pasal 32 terdiri atas sejumlah tenaga dosen dan /atau tenaga peneliti yang dipimpin oleh seorang kepala, dan terbagi dalam berbagai kelompok di bidang penelitian dan pengembangan ilmu Syariah, Tarbiyah dan Adab serta Ushuludin dan Dakwah
Koreksi Anda
