Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Penelitian sebagaimana tersebut dalam Pasal 32 terdiri atas sejumlah tenaga dosen dan /atau tenaga peneliti yang dipimpin oleh seorang kepala, dan terbagi dalam berbagai kelompok di bidang penelitian dan pengembangan ilmu Syariah, Tarbiyah dan Adab serta Ushuludin dan Dakwah
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Pasal.id