Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas: a. Subbagian Registrasi; dan b. Subbagian Administrasi Pendidikan dan Kemahasiswaan.
Koreksi Anda