Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
Tugas Pokok IAIN Ambon adalah menyelenggarakan pendidikan tinggi, profesi dan/atau vokasi dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni agama Islam, sesuai dengan peraturan perundan-undangan.
Koreksi Anda
