Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyusunan program dan rencana kerja.
(2) Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan dan barang milik negara.
Koreksi Anda
