Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Lembaga Penelitian mempunyai fungsi sebagai berikut: a. perumusan kebijakan di bidang penelitian; b. pelaksanaan penelitian keagamaan, ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni tertentu; c. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan sistem pendidikan dan institusi IAIN Ambon; d. pelaksanaan pengembangan pola dan konsepsi pembangunan nasional, wilayah dan/atau daerah berdasarkan nilai agama, ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni; dan e. pelaksanaan administrasi lembaga penelitian.
Koreksi Anda