Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Lembaga Penelitian mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. perumusan kebijakan di bidang penelitian;
b. pelaksanaan penelitian keagamaan, ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni tertentu;
c. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan sistem pendidikan dan institusi IAIN Ambon;
d. pelaksanaan pengembangan pola dan konsepsi pembangunan nasional, wilayah dan/atau daerah berdasarkan nilai agama, ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni; dan
e. pelaksanaan administrasi lembaga penelitian.
Koreksi Anda
