Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha Fakultas mempunyai tugas melaksanakan administrasi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan dan alumni serta administrasi umum yang meliputi perencanaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan dan pengelolaan barang milik negara, perlengkapan, dan kerumahtanggaan.
Koreksi Anda
