Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Biro Administrasi Umum, Akademik dan Kemahasiswaan memiliki fungsi sebagai berikut: a. penyusunan rencana dan program; b. pelaksanaan administrasi organisasi dan tatalaksana dan kepegawaian; c. pelaksanaan administrasi keuangan dan barang milik negara; d. pelaksanaan administrasi hukum, kehumasan dan sistem informasi; e. pelaksanaan administrasi ketatausahaan dan kerumahtanggaan; f. pelaksanaan administrasi akademik dan kemahasiswaan; dan g. Pelaksanaan administrasi kerjasama.
Koreksi Anda