Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Biro Administrasi Umum, Akademik dan Kemahasiswaan memiliki fungsi sebagai berikut:
a. penyusunan rencana dan program;
b. pelaksanaan administrasi organisasi dan tatalaksana dan kepegawaian;
c. pelaksanaan administrasi keuangan dan barang milik negara;
d. pelaksanaan administrasi hukum, kehumasan dan sistem informasi;
e. pelaksanaan administrasi ketatausahaan dan kerumahtanggaan;
f. pelaksanaan administrasi akademik dan kemahasiswaan; dan
g. Pelaksanaan administrasi kerjasama.
Koreksi Anda
