Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium/Studio merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan pada fakultas dalam pendidikan akademik, profesi, vokasi dan/atau seni tertentu.
(2) Laboratorium/Studio dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat dari seorang dosen yang keahliannya telah memenuhi syarat sesuai dengan
cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu serta bertanggung jawab langsung kepada dekan fakultas.
Koreksi Anda
