Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi/satuan kerja di lingkungan IAIN Ambon wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan IAIN Ambon, dengan instansi lain di luar IAIN Ambon.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi/satuan kerja di lingkungan IAIN Ambon wajib mengembangkan pelaksanaan tata kerja ke arah penciptaan perubahan paradigma dari fungsi menguasai kepada fungsi pelayanan dan pemberdayaan seluruh sivitas akademika.
(3) Setiap pimpinan satuan organisasi/satuan kerja di lingkungan IAIN Ambon wajib mengembangkan perencanaan pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasarkan visi dan misi, kebijakan dan rencana strategis satuan organisasi atasannya.
(4) Setiap pimpinan satuan organisasi/satuan kerja di lingkungan IAIN Ambon bertanggung jawab memimpin, mengorganisasikan, mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
