Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 38 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Pasal.id