Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
Fakultas mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan pendidikan akademik, profesi dan/atau vokasi dalam satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu yang bernafaskan agama Islam.
Koreksi Anda
