Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fakultas mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan pendidikan akademik, profesi dan/atau vokasi dalam satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu yang bernafaskan agama Islam.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Pasal.id