Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Tata Usaha fakultas menyelenggarakan tugas sebagai berikut: a. melaksanakan administrasi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; b. melaksanakan administrasi kemahasiswaan dan alumni; c. melaksanakan administrasi organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara; dan d. pelaksanaan administrasi umum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Pasal.id