Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Tata Usaha fakultas menyelenggarakan tugas sebagai berikut:
a. melaksanakan administrasi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. melaksanakan administrasi kemahasiswaan dan alumni;
c. melaksanakan administrasi organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara; dan
d. pelaksanaan administrasi umum.
Koreksi Anda
