Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fakultas adalah unsur pelaksana akademik IAIN Ambon yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi IAIN Ambon berada di bawah Rektor. (2) Fakultas dipimpin oleh Dekan dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Pasal.id