Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. perumusan kebijakan dibidang pengabdian kepada masyarakat;
b. pengamalan nilai agama, ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni;
c. peningkatan relevansi program IAIN sesuai kebutuhan masyarakat;
d. pelaksanaan pemberian bantuan kepada masyarakat dalam melaksanakan pembangunan; dan
e. pelaksanaan administrasi pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda
