Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai fungsi sebagai berikut : a. perumusan kebijakan dibidang pengabdian kepada masyarakat; b. pengamalan nilai agama, ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni; c. peningkatan relevansi program IAIN sesuai kebutuhan masyarakat; d. pelaksanaan pemberian bantuan kepada masyarakat dalam melaksanakan pembangunan; dan e. pelaksanaan administrasi pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Pasal.id