Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
(1) Dekan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Dekan yang bertanggung jawab kepada Dekan.
(2) Pembantu dekan terdiri atas:
a. Pembantu Dekan bidang Akademik mempunyai tugas membantu dekan dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. Pembantu Dekan bidang Adminstrasi Umum mempunyai tugas membantu dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang keuangan dan administrasi umum;
c. Pembantu Dekan bidang Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu dekan dalam memimpin penyelenggaraan pengembangan serta pembinaan kemahasiswaan.
Koreksi Anda
