Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dekan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Dekan yang bertanggung jawab kepada Dekan. (2) Pembantu dekan terdiri atas: a. Pembantu Dekan bidang Akademik mempunyai tugas membantu dekan dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; b. Pembantu Dekan bidang Adminstrasi Umum mempunyai tugas membantu dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang keuangan dan administrasi umum; c. Pembantu Dekan bidang Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu dekan dalam memimpin penyelenggaraan pengembangan serta pembinaan kemahasiswaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Pasal.id