JENIS NASKAH DINAS
(1) Jenis naskah dinas terdiri atas:
a. peraturan;
b. keputusan;
c. instruksi;
d. prosedur operasional standar;
e. surat edaran;
f. surat dinas;
g. nota dinas;
h. memo;
i. surat undangan;
j. surat tugas;
k. surat pengantar;
l. surat perjanjian;
m. surat kuasa;
n. surat keterangan;
o. surat pernyataan;
p. surat pengumuman;
q. berita acara;
r. laporan;
s. notulen rapat; dan
t. telaahan staf.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Bentuk kepala naskah dinas:
a. pada kepala naskah dinas Menteri, dicantumkan lambang negara dan nama jabatan secara simetris;
b. pada kepala naskah dinas Wakil Menteri dan Staf Ahli Menteri, dicantumkan lambang Kementerian, nama Kementerian, alamat, dan garis penutup;
c. pada kepala naskah dinas Sekretariat Jenderal, dicantumkan lambang Kementerian, nama Kementerian, alamat, dan garis penutup;
d. pada kepala naskah dinas unit utama selain Sekretariat Jenderal, dicantumkan lambang Kementerian, nama Kementerian, nama unit utama, alamat, dan garis penutup;
e. pada kepala naskah dinas pusat, dicantumkan lambang Kementerian, nama Kementerian, nama pusat, alamat, dan garis penutup;
f. pada kepala naskah dinas perguruan tinggi negeri, dicantumkan lambang perguruan tinggi yang bersangkutan sesuai dengan yang ditetapkan dalam statuta, nama Kementerian, nama perguruan tinggi, alamat, dan garis penutup;
g. pada kepala naskah dinas Kopertis, dicantumkan lambang Kementerian, nama Kementerian, nama Kopertis, alamat, dan garis penutup;
h. pada kepala naskah dinas UPT, dicantumkan lambang Kementerian, nama Kementerian, nama UPT, alamat, dan garis penutup, tanpa mencantumkan nama unit organisasi pembinanya;
i. lambang Kementerian dicetak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0398/M/1977 dan dicetak berwarna atau hitam putih dengan ukuran tinggi 3 cm dan lebar 3 cm, sebagaimana tercantum pada Nomor 1 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
j. nama Kementerian dicetak pada baris pertama, unit organisasi atau UPT dicetak pada baris kedua, masing-masing dicetak dengan huruf kapital;
k. unit organisasi atau UPT dicetak lebih tebal daripada nama Kementerian.
l. nama unit kerja yang dipimpin oleh pejabat eselon II di lingkungan unit organisasi tidak dicantumkan pada kepala naskah dinas, kecuali unit kerja eselon II di lingkungan unit utama yang lokasinya terpisah dari unit organisasi induknya;
m. nama lembaga, fakultas, program pascasarjana, dan unit pelaksana teknis di lingkungan universitas atau institut dicetak di bawah nama perguruan tinggi yang bersangkutan dengan huruf kapital;
www.djpp.kemenkumham.go.id
n. nama lembaga, jurusan, program pascasarjana, dan unit pelaksana teknis di lingkungan sekolah tinggi dicetak di bawah nama perguruan tinggi yang bersangkutan dengan huruf kapital;
o. nama jurusan dan unit pelaksana teknis di lingkungan politeknik dicetak di bawah nama perguruan tinggi yang bersangkutan dengan huruf kapital;
p. alamat ditulis lengkap pada baris akhir tanpa singkatan disertai kode pos, telepon, faksimile, dan laman apabila ada;
q. kepala naskah dinas ditutup dengan menggunakan garis tebal tunggal;
r. jarak garis penutup dari tepi atas kertas 4,5 cm;
s. penulisan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menggunakan huruf Times New Roman ukuran 16, unit organisasi atau UPT menggunakan huruf Times New Roman ukuran 14, dan alamat menggunakan huruf Times New Roman ukuran 12;
t. bentuk kepala naskah dinas menggunakan contoh sebagaimana tercantum pada Nomor 2 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Peraturan adalah naskah dinas yang bersifat mengatur.
(2) Jenis peraturan terdiri atas:
a. Peraturan Menteri;
b. Peraturan Pemimpin perguruan tinggi negeri; dan
c. Peraturan Pemimpin unit utama.
(3) Bagian-bagian peraturan terdiri atas:
a. kepala peraturan;
b. judul peraturan;
c. pembukaan;
d. batang tubuh atau isi; dan
e. penutup.
Kepala peraturan terdiri atas:
a. lambang negara dan tulisan nama jabatan dicantumkan secara simetris untuk peraturan menteri atau kepala naskah dinas untuk peraturan pejabat lain;
b. kata peraturan dan nama jabatan pejabat yang MENETAPKAN ditulis dengan huruf kapital secara simetris;
c. kata nomor dan tahun ditulis dengan huruf kapital secara simetris;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. kata tentang ditulis dengan huruf kapital secara simetris; dan
e. nama peraturan ditulis dengan huruf kapital secara simetris.
Pembukaan peraturan terdiri atas:
a. frasa dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa;
b. nama jabatan pejabat yang MENETAPKAN peraturan;
c. konsiderans berisi latar belakang diawali dengan kata Menimbang, dan dasar hukum diawali dengan kata Mengingat; dan
d. diktum terdiri atas kata MEMUTUSKAN dan MENETAPKAN.
Frasa dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa ditulis dengan huruf kapital secara simetris.
Nama jabatan pejabat yang MENETAPKAN peraturan ditulis dengan huruf kapital secara simetris dan diakhiri dengan tanda baca koma.
(1) Konsiderans Menimbang memuat uraian singkat mengenai pokok pikiran yang menjadi latar belakang pembuatan peraturan.
(2) Jika konsiderans memuat lebih dari satu pokok pikiran, setiap pokok pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupakan kesatuan pengertian.
(3) Setiap pokok pikiran ditulis secara urut dengan huruf, diawali dengan kata bahwa, dan diakhiri dengan tanda baca titik koma.
(1) Konsiderans Mengingat memuat dasar hukum kewenangan pembuatan peraturan berisi peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.
(2) Jika jumlah peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar hukum lebih dari satu, urutan pencantumannya perlu memperhatikan tata urutan peraturan perundang-undangan dan, jika tingkatannya sama, disusun secara kronologis berdasarkan saat pengundangan atau penetapannya.
(3) Pencantuman UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN dilengkapi dengan Nomor Lembaran Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA yang diletakkan di antara tanda baca kurung.
(4) Pencantuman Peraturan Menteri dilengkapi dengan Nomor Berita Negara Republik INDONESIA yang diletakkan di antara tanda baca kurung.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Kata MEMUTUSKAN ditulis dengan huruf kapital tanpa spasi secara simetris, dan diakhiri dengan tanda baca titik dua.
(2) Kata MENETAPKAN ditulis dengan huruf kapital pada awal kata, dicantumkan sesudah kata MEMUTUSKAN, sejajar dengan kata Menimbang dan Mengingat, dan diakhiri dengan tanda baca titik dua.
(3) Setelah kata MENETAPKAN dicantumkan nama peraturan yang ditetapkan, ditulis dengan huruf kapital, dan diakhiri tanda baca titik.
Batang tubuh atau isi peraturan memuat materi pokok yang diatur dalam peraturan dan dirumuskan dalam pasal-pasal.
Penutup peraturan terdiri atas:
a. tempat dan tanggal penetapan peraturan ditulis di sebelah kanan bawah, di bawah baris akhir isi peraturan;
b. nama jabatan pejabat yang MENETAPKAN peraturan ditulis dengan huruf kapital, sejajar dengan kata ditetapkan, dan diakhiri dengan tanda baca koma;
c. tanda tangan pejabat yang MENETAPKAN peraturan dibubuhkan di antara nama jabatan dan nama pejabat;
d. cap jabatan atau cap dinas dibubuhkan dengan menyentuh bagian sisi kiri tanda tangan;
e. nama lengkap pejabat yang menandatangani peraturan ditulis dengan huruf kapital dan sejajar dengan nama jabatan tanpa mencantumkan nomor induk pegawai (NIP) dan gelar.
(1) Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri harus diundangkan dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
(2) Format pengundangan Peraturan Menteri terdiri atas:
a. tempat dan tanggal pengundangan ditulis di sebelah kiri bawah, baris akhir penutup peraturan;
b. nama jabatan pejabat yang mengundangkan ditulis dengan huruf kapital, sejajar dengan kata diundangkan, dan diakhiri dengan tanda baca koma;
c. tanda tangan pejabat yang mengundangkan dibubuhkan di antara nama jabatan dan nama pejabat;
d. nama lengkap pejabat yang mengundangkan ditulis dengan huruf kapital dan sejajar dengan nama jabatan tanpa mencantumkan NIP dan gelar;
e. nomor dan tahun berita negara ditulis dengan huruf kapital sejajar dengan kata diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Naskah Peraturan Menteri diketik dengan jenis huruf Bookman Old Style, dengan huruf 12, di atas kertas F4.
Bentuk peraturan dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum pada Nomor 3a dan 3b dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Keputusan adalah naskah dinas yang memuat kebijakan yang bersifat MENETAPKAN.
(2) Bagian-bagian keputusan terdiri atas:
a. kepala keputusan;
b. nama keputusan;
c. pembukaan;
d. batang tubuh atau isi; dan
e. penutup.
Kepala keputusan terdiri atas:
a. lambang negara dan nama jabatan dicantumkan secara simetris untuk keputusan Menteri, atau kepala naskah dinas untuk keputusan pejabat lain;
b. kata keputusan dan nama jabatan pejabat yang MENETAPKAN ditulis dengan huruf kapital secara simetris;
c. kata nomor dan tahun ditulis dengan huruf kapital secara simetris; kata tentang ditulis dengan huruf kapital secara simetris; dan
e. nama keputusan ditulis dengan huruf kapital secara simetris.
Pembukaan keputusan terdiri atas:
a. nama jabatan pejabat yang MENETAPKAN keputusan;
b. konsiderans berisi latar belakang diawali dengan kata Menimbang, dan dasar hukum diawali dengan kata Mengingat; dan
c. diktum terdiri atas kata MEMUTUSKAN dan MENETAPKAN.
Nama jabatan pejabat yang MENETAPKAN keputusan, konsiderans, dan diktum dibuat dengan menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7,
Pasal 8,
Pasal 9, dan
Pasal 10 Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Batang tubuh atau isi keputusan memuat materi pokok yang ditetapkan dalam keputusan.
Penutup keputusan terdiri atas:
a. tempat dan tanggal ditetapkannya keputusan ditulis di sebelah kanan bawah, di bawah baris akhir isi keputusan;
b. nama jabatan pejabat yang MENETAPKAN keputusan ditulis dengan huruf kapital, sejajar dengan kata ditetapkan, dan diakhiri dengan tanda baca koma;
c. tanda tangan pejabat yang MENETAPKAN keputusan dibubuhkan di antara nama jabatan dan nama pejabat;
d. cap jabatan atau cap dinas dibubuhkan dengan menyentuh bagian sisi kiri tanda tangan;
e. nama lengkap pejabat yang MENETAPKAN keputusan ditulis dengan huruf kapital dan sejajar dengan nama jabatan tanpa mencantumkan gelar; dan
f. singkatan NIP ditulis di bawah dan sejajar dengan nama pejabat yang menandatangani serta menggunakan huruf kapital tanpa diakhiri dengan titik dan diikuti dengan nomor tanpa jarak bagi pejabat selain Menteri.
Bentuk keputusan dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum pada Nomor 4a dan 4b dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Kode hal dalam keputusan menggunakan ketentuan sebagaimana tercantum pada Nomor 26 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Instruksi adalah naskah dinas yang memuat perintah berupa petunjuk atau arahan tentang pelaksanaan kebijakan atau peraturan perundang- undangan.
(2) Bagian-bagian instruksi terdiri atas:
a. kepala instruksi;
b. dasar hukum atau latar belakang;
c. batang tubuh atau isi; dan
d. penutup.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Kepala instruksi terdiri atas:
a. lambang negara dan nama jabatan yang dicantumkan secara simetris untuk instruksi Menteri, atau kepala naskah dinas untuk instruksi pejabat lain;
b. kata instruksi dan nama jabatan pejabat yang MENETAPKAN ditulis dengan huruf kapital secara simetris;
c. kata nomor dan tahun ditulis dengan huruf kapital secara simetris;
d. kata tentang ditulis dengan huruf kapital secara simetris;
e. nama instruksi ditulis dengan huruf kapital secara simetris; dan
f. nama jabatan pejabat yang MENETAPKAN instruksi ditulis dengan huruf kapital secara simetris dan diakhiri dengan tanda baca koma.
Dasar hukum atau latar belakang memuat ketentuan atau alasan perlunya ditetapkan instruksi.
Batang tubuh atau isi instruksi memuat nama pejabat yang diberi instruksi dan materi pokok yang diatur dalam instruksi.
Penutup instruksi terdiri atas:
a. tempat dan tanggal dikeluarkannya instruksi ditulis di sebelah kanan bawah, di bawah baris akhir isi instruksi;
b. nama jabatan pejabat yang MENETAPKAN instruksi ditulis dengan huruf kapital, sejajar dengan kata dikeluarkan, dan diakhiri dengan tanda baca koma;
c. tanda tangan pejabat yang mengeluarkan instruksi dibubuhkan di antara nama jabatan dan nama pejabat;
d. cap jabatan atau cap dinas dibubuhkan dengan menyentuh bagian sisi kiri tanda tangan;
e. nama lengkap pejabat yang mengeluarkan instruksi ditulis dengan huruf kapital dan sejajar dengan nama jabatan tanpa mencantumkan gelar; dan
f. singkatan NIP ditulis di bawah dan sejajar dengan nama pejabat yang menandatangani serta menggunakan huruf kapital tanpa diakhiri dengan titik dan diikuti dengan nomor tanpa jarak bagi pejabat selain Menteri.
Bentuk instruksi dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum pada Nomor 5a dan 5b dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Peraturan Menteri yang telah ditetapkan dan diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dibuat salinan yang ditandatangani oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang hukum.
(2) Keputusan dan Instruksi Menteri yang telah ditetapkan, dibuat salinan yang ditandatangani oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang hukum.
(3) Peraturan, Keputusan, dan Instruksi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, salinannya ditandatangani oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang hukum.
(4) Salinan Peraturan, Keputusan, dan Instruksi Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum pada Nomor 6a, 6b, dan 6c dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Salinan Peraturan, Keputusan, atau Instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum pada Nomor 6d dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Prosedur operasional standar adalah naskah dinas yang memuat serangkaian petunjuk tentang cara dan urutan kegiatan tertentu.
Prosedur operasional standar terdiri atas:
a. lambang unit kerja;
b. nama unit kerja;
c. judul prosedur operasional standar; dan
d. lembaran prosedur.
Lembaran prosedur operasional standar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 huruf d terdiri atas:
a. tujuan;
b. ruang lingkup;
c. tanggung jawab;
d. acuan;
e. definisi;
f. uraian prosedur; dan
g. dokumentasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bentuk prosedur operasional standar dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum pada Nomor 7a dan 7b dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Surat edaran adalah naskah dinas yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang penting dan mendesak.
(2) Bagian-bagian surat edaran terdiri atas:
a. kepala surat edaran;
b. pembuka surat edaran;
c. isi surat edaran; dan
d. penutup.
Kepala surat edaran dibuat dengan menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri ini.
(1) Pembuka surat edaran terdiri atas:
a. frasa surat edaran;
b. nomor;
c. tentang; dan
d. alamat tujuan surat edaran.
(2) Frasa surat edaran ditulis dengan huruf kapital di bawah kepala naskah dinas secara simetris.
(3) Kata nomor ditulis dengan huruf kapital sejajar dengan frasa surat edaran.
(4) Kata tentang ditulis dengan huruf kapital di bawah nomor dan simetris dengan frasa surat edaran.
(5) Penulisan alamat tujuan surat edaran didahului singkatan Yth., ditulis di bawah sebelah kiri kata tentang, diikuti nama jabatan dan alamat yang dituju tanpa didahului kata depan di pada nama tempat tujuan.
(1) Awal kalimat isi surat edaran ditulis di bawah dan sejajar dengan alamat tujuan surat.
(2) Isi surat edaran terdiri atas:
a. pendahuluan berisi landasan hukum pembuatan surat edaran;
b. isi pokok memuat materi pokok surat edaran; dan
c. kalimat penutup berisi perintah pelaksanaan surat edaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Penutup surat edaran terdiri atas:
a. tanggal surat edaran ditulis di sebelah kanan bawah, di bawah baris akhir isi surat edaran, tanpa didahului nama tempat pembuatan;
b. nama jabatan pejabat yang menandatangani surat edaran ditulis di bawah dan sejajar dengan tanggal surat edaran dan menggunakan huruf kapital pada setiap awal kata, kecuali kata penghubung, dan diakhiri tanda baca koma;
c. tanda tangan pejabat yang menandatangani surat edaran dibubuhkan di antara nama jabatan dan nama pejabat;
d. cap jabatan atau cap dinas dibubuhkan dengan menyentuh bagian sisi kiri tanda tangan pejabat;
e. nama pejabat yang menandatangani surat edaran ditulis di bawah, sejajar dengan nama jabatan, dan menggunakan huruf kapital pada setiap awal kata tanpa diapit dengan tanda kurung dan tanpa garis bawah; dan
g. singkatan NIP ditulis di bawah dan sejajar dengan nama pejabat yang menandatangani serta menggunakan huruf kapital tanpa diakhiri dengan titik dan diikuti dengan nomor tanpa jarak bagi pejabat selain Menteri.
(1) Apabila ada tembusan, kata tembusan ditulis dengan menggunakan huruf kapital pada awal kata tanpa garis bawah diikuti tanda baca titik dua sejajar dengan pembuka surat dan sebaris dengan nama pejabat yang menandatangani surat edaran.
(2) Pihak yang diberi tembusan ditulis di bawah kata tembusan, dan apabila yang diberi tembusan lebih dari satu diberi nomor urut dengan angka Arab sejajar dengan kata tembusan.
(3) Pihak yang diberi tembusan tidak didahului singkatan Yth atau diikuti frasa sebagai laporan.
Bentuk surat edaran dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum pada Nomor 8a dan 8b dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Surat dinas adalah naskah dinas yang berisi hal penting berkenaan dengan administrasi pemerintahan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Bagian-bagian surat dinas terdiri atas:
a. kepala surat;
b. pembuka surat;
c. isi surat; dan
d. penutup surat.
Kepala surat dinas dibuat dengan menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri ini.
Pembuka surat dinas terdiri atas:
a. nomor surat;
b. lampiran surat;
c. hal surat;
d. tanggal surat; dan
e. alamat tujuan surat.
(1) Nomor surat berisikan nomor urut, kode surat, dan tahun pembuatan surat.
(2) Kata nomor ditulis di sebelah kiri di bawah garis kepala surat dinas.
(3) Nomor urut surat tidak dikombinasikan dengan huruf.
(1) Kata lampiran ditulis di bawah kata nomor dan menyebutkan jumlah lampiran.
(2) Jumlah lampiran yang dapat ditulis dengan satu atau dua kata ditulis dengan huruf dan diawali dengan huruf kapital, tidak didahului atau diikuti angka, sedangkan yang tiga kata atau lebih ditulis dengan menggunakan angka Arab.
(3) Kata lampiran tidak ditulis apabila tidak ada yang dilampirkan.
(1) Kata hal ditulis di bawah kata lampiran dan apabila tidak ada yang dilampirkan, kata hal ditulis di bawah kata nomor.
(2) Hal berisikan inti keseluruhan isi surat dinas.
(1) Tanggal surat dinas ditulis di sebelah kanan sebaris dengan nomor surat.
(2) Tanggal surat dinas tidak disertai nama tempat pembuatannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Penulisan alamat tujuan surat didahului frasa yang terhormat disingkat Yth. kemudian nama jabatan atau nama orang yang dituju.
(2) Singkatan Yth. ditulis di bawah kata hal.
(3) Nama tempat pada alamat yang dituju tidak didahului kata depan di.
Isi Surat dinas terdiri atas:
a. pendahuluan;
b. isi pokok; dan
c. kalimat penutup.
(1) Pendahuluan merupakan kalimat pembuka isi surat dinas, ditulis singkat dan jelas.
(2) Awal kalimat pendahuluan surat dinas ditulis di bawah dan sejajar dengan alamat tujuan surat.
Isi pokok merupakan uraian dari inti surat dinas.
Kalimat penutup merupakan kalimat yang mengakhiri isi surat dinas.
Penutup surat dinas terdiri atas:
a. nama jabatan penanda tangan surat dinas yang ditulis di bagian kanan bawah dengan huruf kapital pada setiap awal kata, kecuali kata penghubung, dan diakhiri tanda baca koma;
b. nama pejabat yang menandatangani surat dinas ditulis di bawah, sejajar dengan nama jabatan, dan menggunakan huruf kapital pada setiap awal kata tanpa diapit dengan tanda kurung dan tanpa garis bawah;
c. tanda tangan dibubuhkan di antara nama jabatan dan nama pejabat;
d. singkatan NIP ditulis di bawah dan sejajar dengan nama pejabat yang menandatangani serta menggunakan huruf kapital tanpa diakhiri dengan titik dan diikuti dengan nomor tanpa jarak;
e. cap dinas atau cap jabatan dibubuhkan dengan menyentuh bagian sisi kiri tanda tangan pejabat; dan
f. apabila ada tembusan, dibuat dengan menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40Bentuk surat dinas dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum pada Nomor 9a dan 9b dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Nota dinas adalah naskah dinas yang bersifat internal dari atasan kepada bawahan atau dari bawahan kepada atasan langsung atau yang setingkat, berisikan catatan atau pesan singkat tentang suatu pokok persoalan kedinasan.
(2) Bagian-bagian nota dinas terdiri atas:
a. kepala nota dinas;
b. pembuka nota dinas;
c. isi nota dinas; dan
d. penutup nota dinas.
Kepala nota dinas dibuat dengan menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri ini.
(1) Pembuka nota dinas terdiri atas:
a. frasa nota dinas;
b. nomor;
c. tujuan nota dinas;
d. asal nota dinas; dan
e. hal nota dinas.
(2) Frasa nota dinas ditulis di bawah dan simetris dengan kepala nota dinas, dan menggunakan huruf kapital.
(3) Kata nomor ditulis di bawah dan sejajar dengan frasa nota dinas, diawali dengan huruf kapital dan diikuti dengan nomor yang dikeluarkan oleh unit pengolah masing-masing.
(4) Tujuan nota dinas didahului dengan frasa yang terhormat disingkat Yth.
ditulis di sebelah kiri di bawah nomor.
(5) Asal nota dinas didahului dengan kata dari, ditulis di bawah dan sejajar dengan singkatan Yth., serta diikuti tanda baca titik dua.
(6) Kata hal nota dinas ditulis di bawah dan sejajar dengan asal nota dinas, serta diikuti tanda baca titik dua.
(1) Awal kalimat isi nota dinas ditulis di bawah dan sejajar dengan kata hal.
(2) Pendahuluan, isi pokok, dan kalimat penutup dibuat dengan menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51,
Pasal 52, dan
Pasal 53 Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Penutup nota dinas terdiri atas:
a. tanggal nota dinas ditulis di sebelah kanan bawah, di bawah baris akhir isi nota dinas, tanpa didahului nama tempat pembuatan;
b. nama jabatan pejabat yang menandatangani nota dinas ditulis di bawah dan sejajar dengan tanggal nota dinas dan menggunakan huruf kapital pada setiap awal kata, kecuali kata penghubung, dan diakhiri tanda baca koma;
c. tanda tangan pejabat yang menandatangani nota dinas dibubuhkan di antara nama jabatan dan nama pejabat;
d. cap jabatan atau cap dinas dibubuhkan dengan menyentuh bagian sisi kiri tanda tangan pejabat;
e. nama pejabat yang menandatangani nota dinas ditulis di bawah, sejajar dengan nama jabatan, dan menggunakan huruf kapital pada setiap awal kata tanpa diapit dengan tanda kurung dan tanpa garis bawah;
dan
f. singkatan NIP ditulis di bawah dan sejajar dengan nama pejabat yang menandatangani serta menggunakan huruf kapital tanpa diakhiri dengan titik dan diikuti dengan nomor tanpa jarak bagi pejabat selain Menteri.
Bentuk nota dinas dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum pada Nomor 10 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Memo adalah naskah dinas yang bersifat internal, berisi catatan singkat tentang pokok persoalan kedinasan dari atasan kepada bawahan.
(2) Bagian-bagian memo terdiri atas:
a. kepala memo;
b. pembuka memo;
c. isi memo; dan
d. penutup memo.
Kepala memo dibuat dengan menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri ini.
(1) Pembuka memo terdiri atas:
a. kata memo;
b. tujuan memo; dan
c. asal memo.
(2) Kata memo ditulis di bawah dan simetris dengan kepala memo, dan www.djpp.kemenkumham.go.id
menggunakan huruf kapital.
(3) Tujuan memo didahului dengan frasa yang terhormat disingkat Yth.
ditulis di sebelah kiri di bawah kata memo dan diikuti tanda baca titik dua.
(4) Asal memo didahului dengan kata dari, ditulis di bawah dan sejajar dengan singkatan Yth., serta diikuti tanda baca titik dua.
Isi memo merupakan uraian singkat dari inti memo.
Penutup memo terdiri atas:
a. tanggal memo ditulis di sebelah kanan di bawah baris akhir isi memo;
b. nama jabatan yang menandatangani memo ditulis di bawah tanggal memo dengan huruf kapital di setiap awal kata, kecuali kata penghubung, dan diakhiri tanda baca koma;
c. nama pejabat yang menandatangani memo ditulis di bawah dan sejajar dengan nama jabatan serta menggunakan huruf kapital pada setiap awal kata tanpa diapit dengan tanda kurung dan tanpa garis bawah;
d. tanda tangan dibubuhkan di antara nama jabatan dan nama pejabat;
e. singkatan NIP ditulis di bawah dan sejajar dengan nama pejabat yang menandatangani serta menggunakan huruf kapital tanpa diakhiri dengan titik dan diikuti dengan nomor tanpa jarak; dan
f. pada penutup memo tidak dibubuhi cap dinas atau cap jabatan.
Bentuk memo dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum pada Nomor 11 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Surat undangan adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan kepada pejabat atau seseorang untuk menghadiri suatu acara pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.
(2) Surat undangan dapat berbentuk lembaran surat atau kartu.
(1) Bagian-bagian surat undangan yang berbentuk lembaran surat terdiri atas:
a. kepala surat;
b. pembuka surat;
c. isi surat; dan
d. penutup surat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Bagian-bagian surat undangan yang berbentuk kartu terdiri atas:
a. kepala surat;
b. isi surat; dan
c. penutup surat.
Kepala surat undangan yang berbentuk lembaran surat dibuat dengan menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri ini.
(1) Kepala surat undangan yang berbentuk kartu terdiri atas:
a. lambang; dan
b. nama jabatan yang mengundang.
(2) Lambang negara digunakan jika yang mengundang Menteri, lambang Kementerian digunakan jika yang mengundang pejabat lainnya di luar perguruan tinggi negeri, dan lambang perguruan tinggi negeri digunakan jika yang mengundang pejabat perguruan tinggi negeri.
(3) Nama jabatan yang mengundang dicetak secara lengkap di bawah lambang secara simetris dan dapat ditambah frasa beserta suami/istri.
(1) Pembuka surat undangan yang berbentuk lembaran surat terdiri atas:
a. nomor surat;
b. lampiran surat;
c. hal surat;
d. tanggal surat; dan
e. alamat tujuan surat.
(2) Pembuka surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44,
Pasal 45,
Pasal 46,
Pasal 47,
Pasal 48, dan
Pasal 49Isi surat undangan yang berbentuk lembaran surat terdiri atas:
a. pendahuluan
b. isi pokok; dan
c. kalimat penutup.
(1) Pendahuluan surat undangan dibuat dengan menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Isi pokok adalah uraian dari inti surat undangan dengan menyebutkan hari, tanggal, waktu, tempat, dan acara, serta dapat menyebutkan pimpinan rapat dan pakaian yang harus dikenakan oleh para undangan.
Surat undangan yang berbentuk kartu berisikan maksud dan tujuan undangan serta hari, tanggal, waktu, tempat penyelenggaraan, dan pakaian yang harus dikenakan oleh para undangan.
Penutup surat undangan yang berbentuk lembaran surat dibuat dengan menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 Peraturan Menteri ini.
Penutup surat undangan yang berbentuk kartu diakhiri dengan ungkapan permohonan jawaban atau konfirmasi melalui telepon.
Surat undangan, baik yang berbentuk lembaran surat maupun kartu, dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum pada Nomor 12a, 12b, dan 12c dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Surat tugas adalah naskah dinas yang berisi penugasan dari pejabat yang berwenang kepada seseorang untuk melaksanakan suatu kegiatan.
(2) Surat tugas dapat berbentuk lembaran surat atau kolom.
(3) Bagian-bagian surat tugas terdiri atas:
a. kepala surat;
b. pembuka surat;
c. isi surat; dan
d. penutup surat.
Kepala surat tugas, baik yang berbentuk lembaran surat maupun kolom, dibuat dengan menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri ini.
(1) Pembuka surat tugas terdiri atas:
a. frasa surat tugas; dan
b. nomor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Frasa surat tugas ditulis di bawah kepala surat dengan huruf kapital secara simetris.
(3) Kata nomor ditulis sejajar dengan frasa surat tugas, diawali dengan huruf kapital.
(1) Isi surat tugas yang berbentuk lembaran surat terdiri atas:
a. nama jabatan pemberi tugas;
b. nama, NIP, pangkat dan golongan, serta jabatan penerima tugas; dan
c. maksud, tanggal, dan tempat penugasan.
(2) Nama jabatan pemberi tugas ditulis di sebelah kiri di bawah kata nomor.
(3) Kata nama ditulis di bawah dan sejajar dengan awal frasa nama jabatan pemberi tugas.
(4) Singkatan NIP ditulis di bawah dan sejajar dengan kata nama.
(5) Kata pangkat dan golongan ditulis di bawah dan sejajar dengan NIP.
(6) Kata jabatan ditulis di bawah dan sejajar dengan kata pangkat dan golongan.
(7) Maksud, tanggal, dan tempat penugasan, ditulis di bawah dan sejajar dengan kata jabatan, didahului dengan kata untuk.
(1) Isi surat tugas yang berbentuk kolom terdiri atas:
a. nama jabatan pemberi tugas;
b. kolom isian surat tugas; dan
c. maksud, tanggal, dan tempat penugasan.
(2) Nama jabatan pemberi tugas ditulis di sebelah kiri di bawah kata nomor.
(3) Kolom isian surat tugas berisi nomor, nama, NIP, pangkat dan golongan, serta jabatan yang diberi tugas ditulis di bawah dan sejajar dengan kalimat awal nama jabatan pemberi tugas.
(4) Maksud, tanggal, dan tempat penugasan ditulis di bawah kolom sejajar dengan nomor isi kolom dan didahului dengan kata untuk.
Penutup surat tugas dibuat dengan menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 dan
Pasal 40 Peraturan Menteri ini.
Bentuk surat tugas dibuat dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum pada Nomor 13a dan 13b dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Surat pengantar adalah naskah dinas yang digunakan untuk mengantar atau menyampaikan surat, dokumen, barang, dan/atau bahan lain yang dikirimkan.
(2) Surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk lembaran surat atau kolom.
(3) Bagian-bagian surat pengantar terdiri atas:
a. kepala surat;
b. pembuka surat;
c. isi surat; dan
d. penutup surat.
Kepala surat pengantar dibuat dengan menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri ini.
Pembuka surat pengantar yang berbentuk lembaran surat dibuat dengan menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44,
Pasal 45,
Pasal 46,
Pasal 47,
Pasal 48, dan
Pasal 49 Peraturan Menteri ini.
(1) Pembuka surat pengantar yang berbentuk kolom terdiri atas:
a. frasa surat pengantar;
b. nomor; dan
c. tujuan surat.
(2) Frasa surat pengantar ditulis di bawah dan simetris dengan kepala surat, menggunakan huruf kapital.
(3) Kata nomor ditulis di bawah dan sejajar dengan frasa surat pengantar, diawali dengan huruf kapital.
(4) Tujuan surat pengantar didahului dengan frasa yang terhormat disingkat Yth. ditulis di sebelah kiri di bawah dan sejajar dengan kata nomor, diikuti nama jabatan dan alamat lengkap yang dituju tanpa didahului kata depan di pada nama tempat tujuan.
(1) Isi surat pengantar yang berbentuk lembaran surat dibuat dengan menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51,
Pasal 52, dan
Pasal 53 Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Isi surat pengantar yang berbentuk kolom terdiri atas nomor urut, isi surat/barang, jumlah, dan keterangan, ditulis di bawah tujuan surat dan sejajar dengan singkatan Yth.
Penutup surat pengantar yang berbentuk lembaran surat dibuat dengan menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 Peraturan Menteri ini.
Penutup surat pengantar yang berbentuk kolom dibuat dengan menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 dan
Pasal 40 Peraturan Menteri ini.
Bentuk surat pengantar menggunakan contoh format sebagaimana tercantum pada Nomor 14a dan 14b dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Surat perjanjian adalah naskah dinas yang berisi kesepakatan bersama tentang objek yang mengikat antara kedua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan tindakan atau perbuatan hukum yang telah disepakati bersama.
(2) Bagian-bagian surat perjanjian terdiri atas:
a. kepala surat perjanjian;
b. batang tubuh atau isi; dan
c. penutup.
Kepala surat perjanjian terdiri atas:
a. lambang negara digunakan untuk Menteri dan diletakkan secara simetris, atau lambang unit organisasi untuk pejabat lain diletakkan di sebelah kanan atau kiri atas disesuaikan dengan penyebutan nama instansi;
b. nama instansi yang melakukan perjanjian ditulis dengan huruf kapital diletakkan di bawah lambang negara atau lambang kementerian secara simetris;
c. judul perjanjian ditulis dengan huruf kapital diletakkan di bawah nama instansi secara simetris; dan
d. kata nomor dari para pihak ditulis dengan huruf kapital di bawah judul perjanjian secara simetris.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Batang tubuh atau isi surat perjanjian memuat materi perjanjian kerja sama atau kesepakatan bersama yang dituangkan dalam bentuk pasal- pasal.
Penutup surat perjanjian berisi nama dan tanda tangan para pihak yang mengadakan perjanjian dan para saksi, jika dipandang perlu, serta dibubuhi materai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bentuk surat perjanjian dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum pada Nomor 15 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Surat kuasa adalah naskah dinas yang berisi kewenangan penerima kuasa untuk bertindak atau melakukan suatu kegiatan atas nama pemberi kuasa.
(2) Bagian-bagian surat kuasa terdiri atas:
a. kepala surat;
b. pembuka surat;
c. isi surat; dan
d. penutup surat.
(3) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak termasuk surat kuasa untuk beracara di pengadilan.
Kepala surat kuasa dibuat dengan menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri ini.
(1) Pembuka surat kuasa terdiri atas:
a. frasa surat kuasa; dan
b. nomor.
(2) Frasa surat kuasa ditulis dengan huruf kapital di bawah kepala surat secara simetris.
(3) Kata nomor ditulis di bawah dan sejajar dengan frasa surat kuasa, diawali dengan huruf kapital.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Isi surat kuasa terdiri atas:
a. frasa yang bertanda tangan di bawah ini;
b. kata nama dan jabatan pemberi kuasa;
c. frasa dengan ini memberi kuasa kepada;
d. kata nama dan jabatan penerima kuasa; dan
e. kewenangan pemberi kuasa.
(2) Frasa yang bertanda tangan di bawah ini ditulis di sebelah kiri di bawah kata nomor, diawali dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca koma.
(3) Pemberi kuasa didahului kata nama ditulis di bawah dan sejajar dengan awal frasa yang bertanda tangan di bawah ini.
(4) Jabatan pemberi kuasa didahului dengan kata jabatan, ditulis di bawah dan sejajar dengan kata nama.
(5) Frasa dengan ini memberi kuasa kepada ditulis di bawah dan sejajar dengan kata jabatan.
(6) Penerima kuasa didahului kata nama ditulis di bawah dan sejajar dengan awal frasa dengan ini memberi kuasa kepada.
(7) Jabatan penerima kuasa didahului dengan kata jabatan ditulis sejajar dengan kata nama.
(8) Rincian kewenangan yang diberikan kepada penerima kuasa ditulis di bawah nama jabatan penerima kuasa dan sejajar dengan kata jabatan.
(1) Penutup surat kuasa terdiri atas:
a. tanggal surat kuasa;
b. frasa pemberi kuasa;
c. nama pemberi kuasa;
d. NIP pemberi kuasa;
e. materai;
f. tanda tangan pemberi kuasa;
g. cap dinas atau cap jabatan;
h. frasa penerima kuasa;
i. nama penerima kuasa;
j. NIP penerima kuasa; dan
k. tanda tangan penerima kuasa.
(2) Tanggal surat kuasa ditulis di sebelah kanan bawah, di bawah baris akhir isi surat kuasa tanpa didahului nama tempat pemberian surat kuasa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Frasa pemberi kuasa ditulis di bawah dan sejajar dengan tanggal, menggunakan huruf kapital pada setiap awal kata.
(4) Nama pemberi kuasa ditulis dengan huruf kapital pada setiap awal kata, di bawah dan sejajar dengan frasa pemberi kuasa, tanpa diapit tanda kurung dan tanpa garis bawah.
(5) Singkatan NIP pemberi kuasa ditulis dengan huruf kapital, di bawah dan sejajar dengan nama pemberi kuasa, tanpa diakhiri dengan titik, dan diikuti dengan nomor tanpa jarak.
(6) Di antara frasa pemberi kuasa dan nama pemberi kuasa diberi materai dan dibubuhi tanda tangan pemberi kuasa.
(7) Cap dinas atau cap jabatan dibubuhkan dengan menyentuh bagian materai dan tanda tangan pemberi kuasa.
(8) Frasa penerima kuasa ditulis dengan huruf kapital pada setiap awal kata, sejajar dengan kata jabatan dan sebaris dengan frasa pemberi kuasa.
(9) Nama penerima kuasa tanpa diapit tanda kurung dan tanpa garis bawah, ditulis sejajar dengan frasa penerima kuasa, dan sebaris dengan nama pemberi kuasa.
(10) Singkatan NIP ditulis di bawah dan sejajar dengan nama pejabat yang menandatangani serta menggunakan huruf kapital tanpa diakhiri dengan titik dan diikuti dengan nomor tanpa jarak, ketentuan ini tidak berlaku untuk Menteri.
(11) Tanda tangan penerima kuasa dibubuhkan di antara frasa penerima kuasa dan nama penerima kuasa.
Bentuk surat kuasa dibuat dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum pada Nomor 16 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Surat keterangan adalah naskah dinas yang berisi informasi atau keterangan mengenai hal atau seseorang untuk kepentingan kedinasan.
(2) Bagian-bagian surat keterangan terdiri atas:
a. kepala surat;
b. pembuka surat;
c. isi surat; dan
d. penutup surat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Kepala surat keterangan dibuat dengan menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri ini.
(1) Pembuka surat keterangan terdiri atas;
a. frasa surat keterangan; dan
b. nomor.
(2) Frasa surat keterangan ditulis dengan huruf kapital di bawah kepala surat secara simetris.
(3) Kata nomor ditulis di bawah dan sejajar dengan frasa surat keterangan, diawali dengan huruf kapital.
(1) Isi surat keterangan terdiri atas:
a. frasa yang bertanda tangan di bawah ini;
b. kata nama, NIP, pangkat dan golongan, serta jabatan yang memberikan keterangan;
c. frasa dengan ini menerangkan bahwa;
d. kata nama, NIP, pangkat dan golongan, serta jabatan yang diterangkan; dan
e. isi keterangan.
(2) Awal kalimat isi surat keterangan ditulis di sebelah kiri di bawah frasa surat keterangan, diawali dengan huruf kapital, dan diakhiri dengan tanda baca koma.
(1) Penutup surat keterangan terdiri atas:
a. tanggal surat keterangan;
b. nama jabatan pejabat yang menandatangani;
c. nama pejabat yang menandatangani;
d. tanda tangan;
e. singkatan NIP; dan
f. cap dinas atau cap jabatan.
(2) Penutup surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 dan
Pasal 40 Peraturan Menteri ini.
Bentuk surat keterangan dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum pada Nomor 17 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Surat pernyataan adalah naskah dinas yang menyatakan kebenaran suatu hal disertai pertanggungjawaban atas pernyataan tersebut.
(2) Bagian-bagian surat pernyataan terdiri atas:
a. kepala surat;
b. pembuka surat;
c. isi surat; dan
d. penutup surat.
Kepala surat pernyataan dibuat dengan menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri ini.
Pembuka surat pernyataan berisi frasa surat pernyataan ditulis dengan huruf kapital di bawah kepala surat secara simetris.
(1) Isi surat pernyataan terdiri atas:
a. frasa yang bertanda tangan di bawah ini;
b. kata nama dan jabatan yang membuat pernyataan;
c. alamat pejabat yang membuat pernyataan; dan
d. isi pernyataan.
(2) Awal kalimat isi surat pernyataan yang berisi frasa yang bertanda tangan di bawah ini ditulis di sebelah kiri di bawah frasa surat pernyataan, diawali dengan huruf kapital, dan diakhiri dengan tanda baca koma.
(3) Kata nama ditulis di bawah dan sejajar dengan ungkapan yang bertanda tangan di bawah ini.
(4) Kata jabatan ditulis di bawah dan sejajar dengan kata nama.
(5) Kata alamat ditulis di bawah dan sejajar dengan kata jabatan.
(6) Isi pernyataan ditulis di bawah alamat pejabat yang membuat pernyataan.
(1) Penutup surat pernyataan terdiri atas:
a. tanggal surat pernyataan;
b. nama jabatan pejabat yang membuat pernyataan;
c. nama pejabat yang menandatangani surat pernyataan;
d. tanda tangan;
e. singkatan NIP; dan
f. cap dinas atau cap jabatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penutup surat pernyataan dibuat dengan menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 dan
Pasal 40 Peraturan Menteri ini.
Bentuk surat pernyataan dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum pada Nomor 18 lampiran Peraturan Menteri ini.
(1) Surat pengumuman adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan mengenai suatu hal yang ditujukan kepada para pegawai atau masyarakat umum.
(2) Bagian-bagian surat pengumuman terdiri atas:
a. kepala surat;
b. pembuka surat;
c. isi surat; dan
d. penutup surat.
Kepala surat pengumuman dibuat dengan menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri ini.
(1) Pembuka surat pengumuman terdiri atas:
a. kata pengumuman; dan
b. nomor.
(2) Kata pengumuman ditulis dengan huruf kapital di bawah kepala surat secara simetris.
(3) Kata nomor ditulis di bawah dan sejajar dengan kata pengumuman, diawali dengan huruf kapital.
Awal kalimat pada isi surat pengumuman ditulis di sebelah kiri di bawah kata nomor.
(1) Penutup surat pengumuman terdiri atas:
a. tanggal surat pengumuman;
b. nama jabatan pejabat yang membuat pengumuman;
c. nama pejabat yang menandatangani surat pengumuman;
d. tanda tangan;
e. singkatan NIP; dan
f. cap dinas atau cap jabatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penutup surat pengumuman dibuat dengan menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 dan
Pasal 40 Peraturan Menteri ini.
Bentuk surat pengumuman dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum pada Nomor 19 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Berita acara adalah naskah dinas yang berisi laporan tentang suatu kejadian atau peristiwa mengenai waktu kejadian, tempat kejadian, keterangan, dan hal lain yang berhubungan dengan kejadian atau peristiwa tersebut.
(2) Bentuk berita acara dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum pada Nomor 20 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Laporan adalah naskah dinas yang memuat pemberitahuan tentang suatu kegiatan.
Bagian-bagian Laporan terdiri atas:
a. kepala laporan;
b. isi laporan; dan
c. penutup laporan.
Kepala laporan dibuat dengan menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri ini.
Pembuka laporan terdiri atas:
a. kata laporan;
b. judul laporan.
Isi laporan terdiri atas:
a. pendahuluan;
b. kegiatan yang dilaksanakan;
c. hasil yang dicapai;
d. kesimpulan dan saran; dan
e. penutup.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Penutup laporan terdiri atas:
a. tanggal pembuatan laporan;
b. nama jabatan pembuat laporan;
c. tanda tangan dan cap jabatan atau cap dinas;
d. nama pejabat yang membuat laporan; dan
e. NIP pejabat pembuat laporan.
Bentuk laporan dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum pada Nomor 21 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Notulen Rapat adalah bentuk uraian yang disampaikan oleh pembuat notulen rapat/notulis yang memuat hasil pembahasan atau segala sesuatu yang disampaikan dalam suatu rapat.
(2) Bagian-bagian notulen rapat terdiri atas:
a. kepala notulen rapat;
b. isi notulen rapat; dan
c. penutup notulen rapat.
Kepala notulen rapat dibuat dengan menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri ini.
Pembuka notulen rapat terdiri atas kata “notulen”.
Isi notulen rapat terdiri atas:
a. nama rapat;
b. hari/tanggal rapat;
c. waktu rapat;
d. susunan acara rapat;
e. pimpinan rapat yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan pencatat/notulis;
f. peserta rapat;
g. persoalan yang dibahas;
h. tanggapan peserta rapat; dan
i. kesimpulan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Penutup notulen rapat terdiri atas:
a. kata pemimpin rapat;
b. nama jabatan;
c. tanda tangan pejabat pemimpin rapat;
d. nama pejabat pemimpin rapat; dan
e. NIP pejabat pemimpin rapat.
Bentuk notulen rapat dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum pada Nomor 22 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Telaahan staf adalah bentuk uraian yang disampaikan oleh staf yang memuat analisis singkat dan jelas suatu persoalan dengan memberikan jalan keluar/pemecahan yang disarankan.
(2) Bagian-bagian telaahan staf terdiri atas:
a. kepala telaahan;
b. isi telaahan; dan
c. penutup telaahan.
Kepala telaahan staf dibuat dengan menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri ini.
Pembuka telaahan staf terdiri atas:
a. kata telahaan;
b. judul telaahan.
Isi telaahan staf terdiri atas:
a. persoalan;
b. praanggapan;
c. fakta yang mempengaruhi;
d. analisis;
e. kesimpulan; dan
f. saran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Penutup telaahan staf terdiri atas:
a. tempat pembuatan telaahan;
b. tanggal pembuatan telaahan;
c. nama jabatan pembuat telaahan;
d. tanda tangan;
e. nama pembuat telaahan; dan
f. NIP pembuat telaahan.
Bentuk telaahan staf dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum pada Nomor 23 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.