Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Surat edaran adalah naskah dinas yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang penting dan mendesak.
(2) Bagian-bagian surat edaran terdiri atas:
a. kepala surat edaran;
b. pembuka surat edaran;
c. isi surat edaran; dan
d. penutup.
Koreksi Anda
