Koreksi Pasal 83
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Isi surat tugas yang berbentuk kolom terdiri atas:
a. nama jabatan pemberi tugas;
b. kolom isian surat tugas; dan
c. maksud, tanggal, dan tempat penugasan.
(2) Nama jabatan pemberi tugas ditulis di sebelah kiri di bawah kata nomor.
(3) Kolom isian surat tugas berisi nomor, nama, NIP, pangkat dan golongan, serta jabatan yang diberi tugas ditulis di bawah dan sejajar dengan kalimat awal nama jabatan pemberi tugas.
(4) Maksud, tanggal, dan tempat penugasan ditulis di bawah kolom sejajar dengan nomor isi kolom dan didahului dengan kata untuk.
Koreksi Anda
