Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konsiderans Menimbang memuat uraian singkat mengenai pokok pikiran yang menjadi latar belakang pembuatan peraturan. (2) Jika konsiderans memuat lebih dari satu pokok pikiran, setiap pokok pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupakan kesatuan pengertian. (3) Setiap pokok pikiran ditulis secara urut dengan huruf, diawali dengan kata bahwa, dan diakhiri dengan tanda baca titik koma.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Pasal.id