Koreksi Pasal 121
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Penutup surat pengumuman terdiri atas:
a. tanggal surat pengumuman;
b. nama jabatan pejabat yang membuat pengumuman;
c. nama pejabat yang menandatangani surat pengumuman;
d. tanda tangan;
e. singkatan NIP; dan
f. cap dinas atau cap jabatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penutup surat pengumuman dibuat dengan menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
