Koreksi Pasal 130
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Notulen Rapat adalah bentuk uraian yang disampaikan oleh pembuat notulen rapat/notulis yang memuat hasil pembahasan atau segala sesuatu yang disampaikan dalam suatu rapat.
(2) Bagian-bagian notulen rapat terdiri atas:
a. kepala notulen rapat;
b. isi notulen rapat; dan
c. penutup notulen rapat.
Koreksi Anda
