Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Awal kalimat isi surat edaran ditulis di bawah dan sejajar dengan alamat tujuan surat. (2) Isi surat edaran terdiri atas: a. pendahuluan berisi landasan hukum pembuatan surat edaran; b. isi pokok memuat materi pokok surat edaran; dan c. kalimat penutup berisi perintah pelaksanaan surat edaran. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 38 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Pasal.id