Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Awal kalimat isi surat edaran ditulis di bawah dan sejajar dengan alamat tujuan surat.
(2) Isi surat edaran terdiri atas:
a. pendahuluan berisi landasan hukum pembuatan surat edaran;
b. isi pokok memuat materi pokok surat edaran; dan
c. kalimat penutup berisi perintah pelaksanaan surat edaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
